+62 1234 5678 90

pemdes@contoh.desa.id

Permohonan Online

Fitur unggulan bagi Anda yang ingin memiliki permohanan dari Desa

Saran, Kritik, Aduan & Lapor

Mari ikut berkontribusi bagi Desa Contoh dalam semua aspek

Pemerintahan dari Bawah: Mengenal Kelembagaan Desa di Sebuduh

Pemerintahan dari Bawah: Mengenal Kelembagaan Desa di Sebuduh

Apa itu Pemerintahan dari Bawah?

Pemerintahan dari Bawah merupakan konsep kelembagaan yang memberikan wewenang dan kekuasaan kepada masyarakat desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di wilayah mereka sendiri. Konsep ini mengangkat pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pembangunan di tingkat desa.

Kelembagaan Desa di Sebuduh

Sebuduh adalah sebuah desa yang terletak di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Desa ini memiliki kelembagaan desa yang kuat dan berperan aktif dalam mengelola urusan pemerintahan di wilayahnya. Berikut adalah beberapa kelembagaan desa yang ada di Sebuduh:

1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD merupakan lembaga legislatif desa yang bertugas dalam mengatur dan membuat peraturan-peraturan untuk kepentingan desa. Anggota BPD dipilih melalui pemilihan langsung oleh warga desa dan memiliki kewenangan dalam menetapkan peraturan desa serta mengawasi pelaksanaannya.

2. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

LPMD merupakan lembaga yang berperan dalam menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. LPMD menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengusulkan dan mengawasi program pembangunan desa serta membantu pemerintah desa dalam mengelola dan mengurus kegiatan pembangunan.

3. Karang Taruna

Karang Taruna adalah organisasi pemuda yang bertujuan untuk mengembangkan potensi pemuda desa dalam berbagai bidang. Organisasi ini berperan dalam menggerakkan kegiatan sosial, budaya, dan olahraga di desa Sebuduh.

4. Kelompok Tani

Kelompok Tani merupakan kelompok masyarakat desa yang bergerak dalam bidang pertanian. Kelompok ini memiliki peran penting dalam pengembangan sektor pertanian di desa Sebuduh, termasuk pengelolaan lahan pertanian, penyediaan sarana dan prasarana pertanian, serta peningkatan kualitas produk pertanian.

5. BUMDes

BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa adalah lembaga ekonomi yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat desa. BUMDes berperan dalam mengembangkan potensi ekonomi desa melalui berbagai usaha, seperti pengolahan hasil pertanian, kerajinan tangan, atau bidang usaha lainnya.

Peran dan Fungsi Kelembagaan Desa di Sebuduh

Kelembagaan desa di Sebuduh memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam pengelolaan dan pengembangan desa. Berikut adalah beberapa peran dan fungsi kelembagaan desa di Sebuduh:

1. Mengatur dan menyusun peraturan desa

Also read:
Peran Penting Lembaga Desa dalam Pembangunan Sebuduh
Membangun Pemerintahan Lokal: Kelembagaan Desa di Sebuduh

Melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kelembagaan desa di Sebuduh bertugas dalam mengatur dan menyusun peraturan desa. Peraturan desa ini dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat desa, seperti aturan penggunaan lahan, pembangunan sarana dan prasarana, serta ketertiban dan keamanan di desa.

2. Menggerakkan partisipasi masyarakat

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) memiliki peran penting dalam menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. LPMD menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengusulkan program pembangunan, mengawasi pelaksanaannya, dan turut serta dalam kegiatan pembangunan di desa.

3. Membina pemuda desa

Karang Taruna berperan dalam membina pemuda desa Sebuduh. Organisasi ini mengadakan kegiatan sosial, budaya, dan olahraga yang bertujuan untuk mengembangkan potensi pemuda desa. Karang Taruna juga menjadi wadah bagi pemuda dalam menyalurkan kreativitas dan bakat mereka.

4. Meningkatkan sektor pertanian

Kelompok Tani memiliki peran penting dalam pengembangan sektor pertanian di desa Sebuduh. Kelompok ini berkonsentrasi dalam pengelolaan dan pengembangan lahan pertanian, pemilihan tanaman yang cocok, dan peningkatan kualitas produk pertanian. Kelompok Tani juga berperan dalam mendukung program pemerintah dalam mencapai ketahanan pangan.

5. Membangun usaha ekonomi desa

BUMDes memiliki peran dalam mengembangkan usaha ekonomi di desa Sebuduh. BUMDes melakukan berbagai kegiatan usaha, seperti pengolahan hasil pertanian, kerajinan tangan, atau bidang usaha lainnya. Pendapatan dari usaha BUMDes akan digunakan untuk membiayai pembangunan desa, kesejahteraan masyarakat, dan pengembangan ekonomi desa secara keseluruhan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apa yang dimaksud dengan Pemerintahan dari Bawah?

Pemerintahan dari Bawah adalah konsep kelembagaan yang memberikan wewenang dan kekuasaan kepada masyarakat desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di wilayah mereka sendiri.

2. Apa saja kelembagaan desa yang ada di Sebuduh?

Beberapa kelembagaan desa yang ada di Sebuduh antara lain Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Karang Taruna, Kelompok Tani, dan BUMDes.

3. Apa peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa Sebuduh?

BPD di desa Sebuduh memiliki peran dalam mengatur dan membuat peraturan-peraturan untuk kepentingan desa serta mengawasi pelaksanaannya.

4. Apa tugas dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) di desa Sebuduh?

LPMD di desa Sebuduh bertugas dalam menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa serta membantu pemerintah desa dalam mengelola dan mengurus kegiatan pembangunan.

5. Bagaimana peran Kelompok Tani dalam pengembangan sektor pertanian di desa Sebuduh?

Kelompok Tani di desa Sebuduh memiliki peran penting dalam pengembangan sektor pertanian, seperti pengelolaan lahan pertanian, penyediaan sarana dan prasarana pertanian, serta peningkatan kualitas produk pertanian.

6. Apa tujuan dari Karang Taruna di desa Sebuduh?

Tujuan Karang Taruna di desa Sebuduh adalah mengembangkan potensi pemuda desa dalam berbagai bidang, seperti sosial, budaya, dan olahraga.

Kesimpulan

Pemerintahan dari Bawah merupakan konsep kelembagaan yang memberikan kewenangan kepada masyarakat desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di wilayah mereka sendiri. Kelembagaan desa di Sebuduh, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Karang Taruna, Kelompok Tani, dan BUMDes, memiliki peran dan fungsi yang penting dalam pengelolaan dan pembangunan desa. Melalui partisipasi aktif masyarakat desa dan keberadaan kelembagaan yang kuat, desa Sebuduh dapat mengembangkan potensi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Pemerintahan Dari Bawah: Mengenal Kelembagaan Desa Di Sebuduh

0 Komentar

Baca kabar lainnya