Salam Keterbukaan Informasi
Koordinasi Pembentukan PPID Desa Ke Dinas Kominfo Sanggau
Selamat Datang
Website Resmi Pemerintah Desa Sebuduh
Previous
Next

Usman Pulin

Kepala Desa Sebuduh, Menuju Desa Maju, Melayani masyarakat secara cepat, akurat dan transparan adalah komitmen kami dalam memajukan Desa Sebuduh. Maka website publikasi dan sistem informasi desa ini kami hadirkan untuk mewujudkan Desa Maju & Mandiri.

Layanan Desa

SlDOMPU

Layanan Pendataan Keluarga, Penduduk, dan Masyarakat Miskin

Statistik

Layanan Ststistik Desa Sebuduh

Prosedur Layanan

Daftar Prosedur layanan Administrasi Desa

E-Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Kabar Desa

Video Terbaru

Instagram

Daftar Prosedur Layanan Administrasi Desa Sebuduh

  • Surat Keterangan Lahir anak
  • Fotocopy KK 
  • Fotocopy KTP kedua orang tua
  • Fotocopy akta pernikahan orang tua/bisa keterangan nikah Gereja/Mesjid
  • Mengisi formulir pengajuan akta kelahiran yang tersedia di kantor Desa atau kantor Dukcapil
    1. Kartu Keluarga
    2. Copy Akta Lahir Anak
    3. Pas foto anak 4×6 (bagi anak di bawah usia 5 tahun tidak pakai pas foto)
    4. Silahkan isi formulir pendaftaran KIA. Download disini.

    Setelah semua persyaratan selesai silahkan datang ke kantor desa Sebuduh atau lansung ke kantor Dukcapil Sanggau.

Fungsi dan manfaat KTP :

  1. KTP berfungsi sebagai indentitas Anda sebagai penduduk indonesia.
  2. KTP bisa dijadikan jaminan saat Anda meminjam uang.
  3. KTP dapat digunakan sebagai alat indentifikasi Anda saat mengalami kecelakaan atau musibah lain.
  4. KTP digunakan sebagai syarat Anda mengikuti pemilu.
  5. KTP adalah syarat wajib pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
  6. KTP juga berguna sebagai syarat pengajuan kartu kredit dan pembukaan rekening di bank.
  7. Dengan menggunakan KTP ini berarti Anda sudah membantu pemerintah berpartisipasi untuk melakukan pembangunan nasional, karena dengan KTP Anda wajib membayar pajak.
  8. Tanpa KTP Anda akan mendapatkan hukuman administratif yaitu Anda tidak mendapatkan layanan gratis yang diberikan pemerintah misalnya seperti layanan kesehatan yang di selenggarakan oleh BPJS.
  9. KTP merupakan syarat wajib yang harus disertakan saat Anda ingin menikah.

Syarat-syarat atau langkah-langkah pembuatan KTP :

  1. Telah berusia 17 tahun.
  2. Surat Pengantar RT/RW.
  3. Fotokopi KK.
  4. Fotokopi Akta Kelahiran
  5. Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal (Jika warga pindahan)
  6. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
  7. Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama) ke kantor Kecamatan setempat.

Syarat perpanjang KTP :

  1. KTP yang telah habis masa berlakunya
  2. Surat pengantar RT/ RW
  3. Fotokopi KK
  4. Formulir permohonan perpanjang KTP

Prosedur pembuatan dan perpanjang e-KTP

  1. Datanglah ke kecamatan  : untuk menghindari antrian saat membuat atau memperpanjang KTP Anda dapat datang lebih pagi ke kelurahan. Lalu berikan berkas dokumen ke petugas di loket dan Anda akan mendapatkan nomor antrian.
  2. Pengambilan data : Setelah nomor antrian dipanggil maka inilah saatnya pengambilan data Anda, awal biasanya Anda akan difoto, pengambilan tanda tangan digital, perekam data sidik jari, scan retina mata.
  3. Proses pelengkapan data akan berlangsung selama 15 menit dan proses pembuatan akan berlangsung paling lama 14 hari atau 2 minggu setelah Anda mengikuti semua persyaratan di atas.
  1. Mengisi Formulir F2-12/Formulir registrasi
  2. Surat Keterangan Pemberkatan Perkawinan Asli dari masing-masing agama
  3. Salinan kartu keluarga suami-istri
  4. Salinan KTP Elektronik suami-istri
  5. Salinan KTP Elektronik saksi dua orang
  6. Salinan KTP Elektronik orangtua/wali dari suami dan istri atau KK Kedua orang tua mempelai.
  7. Salinan Akta Kelahiran suami dan istri yang dilegalisir kalau di Sanggau tidak legalisir tidak masalah. Jika tidak ada Akta Lahir silahkan minta formulir SPTJM data kelahiran dan minta formulir pembuatan akta lahir, sehingga selain akta nikah, anda juga membuat akta lahir.
  8. Pas foto gandeng terbaru suami-istri ukuran 4×6 warna sebanyak 4 lembar.

Setelah semuanya lengkap dan beres dipersiapkan silahkan datang ke Kantor desa atau kantor dukcapil Sanggau untuk mengambil nomor antri setelah giliran anda berikan berkas tadi ke petugas, anda akan menerima resi dan disuruh kembali dalam rentang waktu paling lama 30 hari kerja untuk pengambilan berkas.

Bagi pasangan yang baru menikah, wajib memisahkan diri dari KK orang tua dan membuat kartu keluarga baru. Berikut ini proses dan syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan kartu keluarga.

  1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru dari Ketua RT/Dusun/Kawil setempat.
  2. Membawa surat pengantar tersebut ke kantor Desa dan mengisi formulir permohonan kartu keluarga baru di sana.
  3. Surat Pengantar dari Camat
  4. Surat izin tinggal tetap bagi WNA (Warga Negara Asing)
  5. Fotocopy surat Nikah atau Akta Perkawinan, jika hanya surat dari Gereja/Mesjid silahkan buat dulu Akta Pernikahan 
  6. Fotocopy akta lahir bagi yang memiliki. Jika belum silahkan buat dulu Akta Lahir.
  7. Fotocopy ijasah terakhir bagi yang memiliki
  8. KK Asli kedua orang tua jika membentuk keluarga baru. (Untuk proses pemisahan dan pembaharuan KK kedua orang Tua)
  9. Surat pindah bagi pendatang. (Surat pindah diurus di desa asal, petugas akan mengurusnya ke kantor kecamatan dan kantor dukcapil kabupaten asal. Hanya surat pindah keluaran Dinas Dukcapil kabupaten asal yang di pakai untuk syarat perlengkapan ke kabupaten yang baru. Pengurusan surat pindah ini bisa di lakukan oleh petugas desa atau didiri sendiri sesuai petunjuk petugas desa atau petugas dukcapil)
  10. Mengisi formulir F-1.01 formulir tersedia di kantor Desa.
  11. Melampirkan surat cerai atau akta cerai jika cerai hidup.

Sedangkan pembuatan atau permohonan KK baru karena hilang/terbakar atau rusak adalah sebagai berikut:

  1. Surah keterangan kehilangan dari pihak Kepolisian (untuk KK yang hilang)
  2. Melampirkan KK lama yang rusak (Bagi KK yang rusak)
  3. Fotocopy atau melampirkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga atau dokumen keimigrasian bagi orang asing.
  4. Mengisi formulir F-1.01 jika ada perubahan elemen status dari KK yang lama. (tersedia di kantor Desa)

Syarat pengajuan KK baru karena pengurangan anggota keluarga:

    1. Surat pengantar kepala Dusun/Desa
    2. Melampirkan KK lama
  1. Surat permohonan dokumen dan data di atas materai Rp 6.000.
  2. Melampirkan KTP dan kartu keluarga.
  3. Surat pengantar dari RT dan RW.
  4. Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan dengan materai Rp6.000.
  5. Pas foto 3×4 sebanyak satu lembar. 

Langkah mengurus surat domisili bisa dilakukan dengan mudah. Surat keterangan domisili berlaku selama enam bulan dan dapat diperbaharui kapan saja. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Mendatangi rumah RT dan rumah RW untuk mendapatkan surat pengantar ke Kantor desa/kelurahan
  2. Mendatangi kantor Desa/kelurahan berbekal surat pengantar RT/RW.
  3. Mengajukan permohonan surat keterangan domisili kepada petugas.
  4. Petugas akan memeriksa semua persyaratan.
  5. Jika sudah lengkap, petugas akan memproses penerbitan surat keterangan domisili.
  6. Petugas akan memberikan surat keterangan domisili.

Jika membutuhkan surat keterangan domisili lebih dari satu lembar, kita perlu menyiapkan persyaratan secara rangkap sesuai dengan jumlah surat keterangan domisili yang dibutuhkan.

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah surat yang digunakan untuk keperluan keringanan biaya obat, pengajuan beasiswa, permohonan bantuan, dan lain sebagainya.

Masyarakat yang berhak memiliki SKTM ini adalah :

1. Luas lantai bangunan tempat tinggalnya kurang dari 8 meter persegi.

2. Lantai bangunan tempat tinggalnya terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan

3. dinding bangunan tempat tinggalnya terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah atau tembok tanpa diplester

4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama rumah tangga lain menggunakan satu jamban

5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik

6. Air minum berasal dari sumur/mata air yang tidak terlindung/sungai/air hujan

7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah

8. Hanya mengonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu

9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun

10. Hanya mampu makan satu/dua kali dalam sehari

11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik

12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0,5 hektare, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp600.000 per bulan

13. Pendidikan terakhir kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat sekolah dasar (SD)/hanya SD

14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai minimal Rp500.000 seperti sepeda motor (kredit/nonkredit), emas, hewan ternak, kapal motor ataupun barang modal lainnya.

Maka salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang termasuk miskin pemerintah membuat SKTM. Bagi masyarakat yang hendak SKTM berikut beberapa berkas yang arus dipersiapkan:

  1. Surat pengantar dan keterangan RT atau Kelurahan
  2. Beberapa daerah akan diminta membuat surat pernyataan tidak mampu yang diketahui RT dan 2 orang saksi
  3. Fotocopy KTP dan KK pemohon
  4. Fotocopy KTP 2 orang saksi
  5. Tanda lunas PBB -Pas foto rumah yang bersangkutan dari posisi depan dan samping rumah masing-masing ukuran 5R Bagaimana prosedur pendaftarannya?

Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara memberikan langkah-langkan bagaimana membuat SKTM:

  1. Pemohon mengajukan rekomendasi surat keterangan tidak mampu dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada staff / penerima berkas (kantor desa, kelurahan, kecamatan)
  2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan membuat surat keterangan tidak mampu kemudian menyampaikan ke kasi sosial
  3. Kasi sosial akan melakukan verifikasi
  4. Kades/Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke staff Desa/kelurahan melalui sekretaris / kasi sosial
  5. Staff Desa/Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat keterangan tidak mampu
  6. Pemohon mengambil surat keterangan tidak mampu Waktu yang diperlukan untuk membuat SKTM ini bisa memakan waktu paling lama 1 hari kerja.

Akta perceraian bukanlah layanan desa, karena mengurus surat perceraian harus di pengadilan kabupaten dimana pihak tergugat berdomisili. Untuk informasi saja beginilah cara pengurusan akta perceraian.

Perceraian adalah berakhirnya pernikahan antara suami dan istri. Suami atau istri dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Ketika kasus ditangani pengadilan, untuk mencapai ketuk palu cerai, ada tahapan-tahapannya. Harus melalui tahap mediasi dulu, menghadirkan saksi-saksi di persidangan, dan jika alasan pisah diterima, maka pengadilan akan mengabulkan gugatan tersebut.

1. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan dalam pengajuan gugatan cerai cukup banyak, meliputi:

  • Surat nikah asli
  • Fotokopi surat nikah
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
  • Surat keterangan dari kelurahan/dari desa
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
  • Meterai

Nah jika ingin menggugat harta gono gini atau harta milik bersama, siapkan pula berkas-berkas, seperti surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), dan dokumen harta lainnya.

2. Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan

Setelah menyiapkan kelengkapan dokumen, Anda dapat pergi mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Mendaftarkan gugatan cerai harus ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat. Jika istri akan menggugat cerai suami, maka istri harus mengajukan gugatan tersebut di pengadilan tempat suami.

3. Membuat Surat Gugatan

Begitu tiba di pengadilan, Anda bisa langsung menuju pusat bantuan hukum di pengadilan guna membuat surat gugatan. Surat gugatan cerai ini harus mencantumkan alasan menggugat cerai. Alasan gugatan cerai harus dapat diterima pengadilan, seperti ada unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan lainnya.  

4. Menyiapkan Biaya Perceraian

Biaya selama masa sidang cerai wajib dibayar pihak yang mengajukan gugatan cerai. Biaya-biaya tersebut, antara lain biaya pendaftaran, biaya meterai, biaya proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang. Biaya yang dikeluarkan selama proses sidang perceraian tergantung dari kedua belah pihak yang bercerai. Kalau salah satu pihak tidak pernah menanggapi surat panggilan persidangan, maka pihak pengadilan berhak membebankan biaya yang lebih besar. Tapi, hal ini kembali lagi tergantung pada jumlah ketidakhadiran pihak yang bercerai.

5. Mengetahui Tata Cara dan Proses Persidangan

Saat proses persidangan berjalan, kedua belah pihak harus menghadiri persidangan untuk mengikuti mediasi. Dengan adanya mediasi, diharapkan kedua belah pihak bisa berdamai dan menarik gugatannya. Akan tetapi, kalau keputusan untuk bercerai sudah bulat, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat perceraian.

Jika pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan dari pihak pengadilan untuk mengikuti sidang, maka pihak pengadilan dapat membuat amar putusan yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri.

Amar putusan ini kemudian akan dikirimkan kepada pihak tergugat sebagai bukti kalau pernikahan sudah berakhir. Apabila pihak yang tergugat sama sekali tidak memberi tanggapan mengenai amar putusan, maka pihak pengadilan berhak membuat surat akta cerai.

6. Menyiapkan Saksi 

Gugatan perceraian dapat berjalan lancar jika pihak penggugat memberikan alasan yang jelas terkait pengajuan gugatan cerai. Alasan ini juga akan disampaikan di pengadilan, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat alasan perceraian. Saksi-saksi tersebut bakal dihadirkan saat sidang perceraian.

Ikuti Seluruh Instruksi dari Pengadilan

Selengkap apapun dokumen perceraian yang Anda serahkan ke pengadilan, tetap tidak akan berguna jika Anda tidak mengikuti seluruh instruksi dari pengadilan dengan baik dan benar. Oleh karena itu, ikuti seluruh instruksi pengadilan dan selalu memenuhi panggilan sidang, apalagi jika Anda sebagai penggugat. 

Penerbitan Surat Keterangan Pindah dengan klasifikasi dalam satu Desa/Kelurahan dengan persyaratan :

  1. Surat pengantar pindah dari Rukun Tetangga;
  2. Foto kopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;
  3. Foto kopi surat nikah ( jika ada data status perkawinan antara Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk / surat lainnya tidak sama );
  4. Photo terbaru berwarna 3 x 4 = 5 lembar;
  5. Kartu Tanda Penduduk asli dicabut di UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;
  6. Kartu Keluarga asli dicabut di UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi penduduk yang pindah kepala keluarga dan seluruh anggotanya).

Penerbitan Surat Keterangan Pindah dengan klasifikasi antar Desa / Kelurahan dalam satu Kecamatan dengan persyaratan :

  1. Surat pengantar pindah dari Rukun Tetangga;
  2. Foto kopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;
  3. Foto kopi surat nikah ( jika ada data status perkawinan antara Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk / surat lainnya tidak sama);
  4. Photo terbaru berwarna 3 x 4 = 5 lembar;
  5. Kartu Tanda Penduduk asli dicabut di UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  6. Kartu Keluarga asli dicabut diUPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(bagi penduduk yang pindah kepala keluarga dan seluruh anggotanya).

Penerbitan Surat Keterangan Pindah dengan klasifikasi antar Kecamatan dalam satu Kabupaten dengan persyaratan :

  1. Surat pengantar dari Kepala Desa / Lurah;
  2. Foto kopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;
  3. Foto kopi surat nikah ( jika ada data status perkawinan antara Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk / surat lainnya tidak sama);
  4. Photo terbaru berwarna 3 x 4 = 5 lembar;
  5. Kartu Tanda Penduduk asli dicabut di UPTD;
  6. Kartu Keluarga asli dicabut di UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi penduduk yang pindah kepala keluarga dan seluruh anggotanya);
  7. Surat pindah dari Kepala Desa / Lurah;
  8. Surat pengantar dari Camat.

Penerbitan Surat Keterangan Pindah dengan klasifikasi antar Kabupaten / Kota / Provinsi dalam Wilayah NKRI dengan persyaratan :

  1. Biodata Penduduk dari Camat ;
  2. SKCK dari Kepolisian Resort;
  3. Foto kopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;
  4. Foto kopi surat nikah (jika ada data status perkawinan antara Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk / surat lainnya tidak sama);
  5. Photo terbaru berwarna 3 x 4 = 5 lembar;
  6. Kartu Tanda Penduduk asli dicabut di Dinas Kependudukan dan       Pencatatan Sipil;
  7. Kartu Keluarga

Pencatatan Kematian dan penerbitan akta kematian didasarkan pada keterangan kematian dari pihak yang berwenang atau Desa/Kelurahan.                 

Syarat :

  1.  KK asli
  2. Copy KK
  3. Copy KTP Pelapor
  4. Copy KTP 2 orang Saksi
  5. Surat Keterangan Meninggal dari Dokter/Perbekel/Lurah
  6. Formulir isian Permohonan 
  • FC KTP Almarhum Dilegalisir.
  • FC Buku Nikah / Surat Cerai Almarhum Dilegalisir.
  • FC KK ALmarhum.
  • FC Surat Kematian Dilegalisir.
  • FC KTP Ahli Waris Dilegalisir.
  • FC KK Ahli Waris Dilegalisir.
  • FC Buku Nikah Ahli Waris Dilegalisir (jika sudah menikah)

Supaya kegiatan berjalan dengan lancar di daerah desa Sebuduh, sebaiknya kegiatan yang dilaksanakan harus mendapat izin pemerintah Desa Sebuduh. Silahkan mengubungi kontak desa Sebuduh

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk pemilik tanah;
  2. Mengisi formulir yang menyatakan tanah tidak bersengketa;
  3. Mengisi formulir surat gambar, atau peta yang menunjukkan lokasi tanah;
  4. Menyiapkan 2 buah materai;
  5. Bukti pajak bumi dan bangunan sudah lunas.