
Salam Keterbukaan Informasi
Koordinasi Pembentukan PPID Desa Ke Dinas Kominfo Sanggau
Selamat Datang
Website Resmi Pemerintah Desa Sebuduh
Previous
Next
Kepala Desa Sebuduh, Menuju Desa Maju, Melayani masyarakat secara cepat, akurat dan transparan adalah komitmen kami dalam memajukan Desa Sebuduh. Maka website publikasi dan sistem informasi desa ini kami hadirkan untuk mewujudkan Desa Maju & Mandiri.
Layanan Pendataan Keluarga, Penduduk, dan Masyarakat Miskin
Layanan Ststistik Desa Sebuduh
Daftar Prosedur layanan Administrasi Desa
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
Setelah semua persyaratan selesai silahkan datang ke kantor desa Sebuduh atau lansung ke kantor Dukcapil Sanggau.
Fungsi dan manfaat KTP :
Syarat-syarat atau langkah-langkah pembuatan KTP :
Syarat perpanjang KTP :
Setelah semuanya lengkap dan beres dipersiapkan silahkan datang ke Kantor desa atau kantor dukcapil Sanggau untuk mengambil nomor antri setelah giliran anda berikan berkas tadi ke petugas, anda akan menerima resi dan disuruh kembali dalam rentang waktu paling lama 30 hari kerja untuk pengambilan berkas.
Bagi pasangan yang baru menikah, wajib memisahkan diri dari KK orang tua dan membuat kartu keluarga baru. Berikut ini proses dan syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan kartu keluarga.
Sedangkan pembuatan atau permohonan KK baru karena hilang/terbakar atau rusak adalah sebagai berikut:
Syarat pengajuan KK baru karena pengurangan anggota keluarga:
Langkah mengurus surat domisili bisa dilakukan dengan mudah. Surat keterangan domisili berlaku selama enam bulan dan dapat diperbaharui kapan saja. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Jika membutuhkan surat keterangan domisili lebih dari satu lembar, kita perlu menyiapkan persyaratan secara rangkap sesuai dengan jumlah surat keterangan domisili yang dibutuhkan.
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah surat yang digunakan untuk keperluan keringanan biaya obat, pengajuan beasiswa, permohonan bantuan, dan lain sebagainya.
Masyarakat yang berhak memiliki SKTM ini adalah :
1. Luas lantai bangunan tempat tinggalnya kurang dari 8 meter persegi.
2. Lantai bangunan tempat tinggalnya terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
3. dinding bangunan tempat tinggalnya terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah atau tembok tanpa diplester
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama rumah tangga lain menggunakan satu jamban
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik
6. Air minum berasal dari sumur/mata air yang tidak terlindung/sungai/air hujan
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah
8. Hanya mengonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
10. Hanya mampu makan satu/dua kali dalam sehari
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0,5 hektare, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp600.000 per bulan
13. Pendidikan terakhir kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat sekolah dasar (SD)/hanya SD
14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai minimal Rp500.000 seperti sepeda motor (kredit/nonkredit), emas, hewan ternak, kapal motor ataupun barang modal lainnya.
Maka salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang termasuk miskin pemerintah membuat SKTM. Bagi masyarakat yang hendak SKTM berikut beberapa berkas yang arus dipersiapkan:
Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara memberikan langkah-langkan bagaimana membuat SKTM:
Akta perceraian bukanlah layanan desa, karena mengurus surat perceraian harus di pengadilan kabupaten dimana pihak tergugat berdomisili. Untuk informasi saja beginilah cara pengurusan akta perceraian.
Perceraian adalah berakhirnya pernikahan antara suami dan istri. Suami atau istri dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Ketika kasus ditangani pengadilan, untuk mencapai ketuk palu cerai, ada tahapan-tahapannya. Harus melalui tahap mediasi dulu, menghadirkan saksi-saksi di persidangan, dan jika alasan pisah diterima, maka pengadilan akan mengabulkan gugatan tersebut.
1. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan dalam pengajuan gugatan cerai cukup banyak, meliputi:
Nah jika ingin menggugat harta gono gini atau harta milik bersama, siapkan pula berkas-berkas, seperti surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), dan dokumen harta lainnya.
2. Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan
Setelah menyiapkan kelengkapan dokumen, Anda dapat pergi mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Mendaftarkan gugatan cerai harus ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat. Jika istri akan menggugat cerai suami, maka istri harus mengajukan gugatan tersebut di pengadilan tempat suami.
3. Membuat Surat Gugatan
Begitu tiba di pengadilan, Anda bisa langsung menuju pusat bantuan hukum di pengadilan guna membuat surat gugatan. Surat gugatan cerai ini harus mencantumkan alasan menggugat cerai. Alasan gugatan cerai harus dapat diterima pengadilan, seperti ada unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan lainnya.
4. Menyiapkan Biaya Perceraian
Biaya selama masa sidang cerai wajib dibayar pihak yang mengajukan gugatan cerai. Biaya-biaya tersebut, antara lain biaya pendaftaran, biaya meterai, biaya proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang. Biaya yang dikeluarkan selama proses sidang perceraian tergantung dari kedua belah pihak yang bercerai. Kalau salah satu pihak tidak pernah menanggapi surat panggilan persidangan, maka pihak pengadilan berhak membebankan biaya yang lebih besar. Tapi, hal ini kembali lagi tergantung pada jumlah ketidakhadiran pihak yang bercerai.
5. Mengetahui Tata Cara dan Proses Persidangan
Saat proses persidangan berjalan, kedua belah pihak harus menghadiri persidangan untuk mengikuti mediasi. Dengan adanya mediasi, diharapkan kedua belah pihak bisa berdamai dan menarik gugatannya. Akan tetapi, kalau keputusan untuk bercerai sudah bulat, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat perceraian.
Jika pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan dari pihak pengadilan untuk mengikuti sidang, maka pihak pengadilan dapat membuat amar putusan yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri.
Amar putusan ini kemudian akan dikirimkan kepada pihak tergugat sebagai bukti kalau pernikahan sudah berakhir. Apabila pihak yang tergugat sama sekali tidak memberi tanggapan mengenai amar putusan, maka pihak pengadilan berhak membuat surat akta cerai.
6. Menyiapkan Saksi
Gugatan perceraian dapat berjalan lancar jika pihak penggugat memberikan alasan yang jelas terkait pengajuan gugatan cerai. Alasan ini juga akan disampaikan di pengadilan, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat alasan perceraian. Saksi-saksi tersebut bakal dihadirkan saat sidang perceraian.
Selengkap apapun dokumen perceraian yang Anda serahkan ke pengadilan, tetap tidak akan berguna jika Anda tidak mengikuti seluruh instruksi dari pengadilan dengan baik dan benar. Oleh karena itu, ikuti seluruh instruksi pengadilan dan selalu memenuhi panggilan sidang, apalagi jika Anda sebagai penggugat.
Penerbitan Surat Keterangan Pindah dengan klasifikasi dalam satu Desa/Kelurahan dengan persyaratan :
Penerbitan Surat Keterangan Pindah dengan klasifikasi antar Desa / Kelurahan dalam satu Kecamatan dengan persyaratan :
Penerbitan Surat Keterangan Pindah dengan klasifikasi antar Kecamatan dalam satu Kabupaten dengan persyaratan :
Penerbitan Surat Keterangan Pindah dengan klasifikasi antar Kabupaten / Kota / Provinsi dalam Wilayah NKRI dengan persyaratan :
Pencatatan Kematian dan penerbitan akta kematian didasarkan pada keterangan kematian dari pihak yang berwenang atau Desa/Kelurahan.
Syarat :
Supaya kegiatan berjalan dengan lancar di daerah desa Sebuduh, sebaiknya kegiatan yang dilaksanakan harus mendapat izin pemerintah Desa Sebuduh. Silahkan mengubungi kontak desa Sebuduh